kingsheadwye.com

KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Salah satunya, mengusut dugaan suap terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.

"Salah satunya, ya (soal dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek, Begini Konstruksi Kasusnya

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga melakukan praktik serupa di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara karena penyidikan masih berlangsung.

"Nanti secepatnya kami update, ya, karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya di luar swasta yang ada dalam perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," kata Budi.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Baca Juga: Korupsi Bupati Rejang Lebong

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti telah disita untuk dianalisis sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.