KPK memanggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim
KPK memanggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim
Selasa, 4 Agustus 2026 15:01 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak anggota DPR RI Anwar Sadad, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MHI selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain Haykal, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial AHF sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, Haykal maupun AHF belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, pada Senin (3/8), KPK memanggil Anwar Sadad yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, legislator itu telah menyampaikan kepada KPK bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka kasus tersebut.
Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.