KPK panggil eks Wabup Sukoharjo Agus Santosa pada kasus Etik Suryani
KPK panggil eks Wabup Sukoharjo Agus Santosa pada kasus Etik Suryani
Jumat, 21 Agustus 2026 16:17 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK memeriksa Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp2,93 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nz
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa (AS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama AS selaku Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK juga memanggil delapan orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo Sunarto, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Sukoharjo Suyadi Widodo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo Iwan Setiyono, dan Kepala Dinas Pangan Sukoharjo Endang Tien Maryuni.
Selanjutnya, Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo berinisial SUL, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah Sukoharjo berinisial WIT, mantan Sekretaris Daerah Sukoharjo Widodo, serta mantan Kepala Dispusip Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya.
Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026