kingsheadwye.com

KPK periksa Direktur Kemenhut Donny August pada kasus Rita Widyasari

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAS selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Budi, KPK juga memeriksa empat orang saksi lain yang di antaranya pihak swasta berinisial MCH, AWB selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, LLD selaku Komisaris PT ALF Minindo, serta ALB selaku Direktur PT ALF Minindo.

Ia mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan terkait tersangka korporasi.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.20 WIB, Donny August tiba pada pukul 10.12 WIB, MCH pada pukul 09.59 WIB, AWB pada pukul 10.04 WIB, LLD pada pukul 09.40 WIB, serta ALB pada pukul 09.40 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga: KPK periksa Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga

Baca juga: KPK dalami kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.