KPK sita dokumen usai geledah delapan rumah dan Rektorat Unsoed
KPK sita dokumen usai geledah delapan rumah dan Rektorat Unsoed
Senin, 24 Agustus 2026 21:13 WIB
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis (28/2026). ANTARA/Sumarwoto
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah delapan rumah hingga Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan penggeledahan sembilan lokasi tersebut dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan KPK menggeledah enam rumah milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 23 Agustus 2026.
Kemudian, pada 24 Agustus 2026, KPK menggeledah dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.
Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026