kingsheadwye.com

KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 10 Agustus lalu.

Penyitaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan kendaraan itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta dan dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ucap Budi.

Vinna Ledy sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi terbaru perihal pemeriksaan tersebut.

Di hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman untuk mendalami proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/isn)

placeholder