KPK Sita Motor hingga Emas Terkait Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor, uang hingga emas dan logam mulia yang diduga terkait kasus pemerasan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo pada 30 Juli-1 Agustus.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Agustus.
Budi memerinci lokasi yang digeledah adalah satu unit apartemen di Jakarta; kantor Dinas PU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; komplek kantor Bupati Pemalang; dua rumah pribadi di Pemalang, Jawa Tengah; rumah di Kendal, Jawa Tengah yang diduga milik Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK yang jadi tersangka; dan rumah Lilik Budi Suprianto atau ayah Dias yang juga jadi tersangka.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” tegasnya.
Adapun dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan. Rinciannya, yakni:
- Empat unit sepeda motor ber-CC besar. Kendaraan ini disita dari rumah Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro dan dari rumah di Purworejo;
- Satu unit mobil;
- Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
- Buku tabungan;
- Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
- Dokumen-dokumen yang diduga terkait;
- Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk; dan
- Emas dan Logam Mulia yang disita dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Budi mengatakan temuan ini bakal didalami penyidik. Langkah tersebut untuk mengusut dugaan pemerasan yang turut melibatkan staf administrasi KPK.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.
Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+