KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Anwar Sadad Diduga Terima Rp6,9 Miliar
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Kali ini, penyidik menahan tiga tersangka baru dari klaster pemberi suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Pasuruan; serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Bangkalan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anwar Sadad Diduga Terima Rp6,9 Miliar
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga anggota DPR RI periode 2024–2029 sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), menerima sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.
Menurut Taufik, saat menjabat pimpinan DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah atau pokok pikiran (pokir) senilai sekitar Rp291,5 miliar sepanjang 2019–2022.
Rinciannya, Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
"Dari setiap kuota dana hibah yang menjadi jatah AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen terhadap beberapa koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD," ujar Taufik.
KPK menduga para koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal hibah.
Sebagai imbalannya, penerima hibah diwajibkan menyerahkan komitmen fee sebesar 20–25 persen melalui tiga mekanisme, yakni diserahkan langsung kepada Anwar Sadad, melalui staf kepercayaannya Bagus Wahyudiono (BGS), atau digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
Baca Juga: KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor