kingsheadwye.com

KPK usut deposito hingga aset milik mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

KPK usut deposito hingga aset milik mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Jumat, 11 September 2026 06:35 WIB

Image Print

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penempatan deposito hingga aset milik tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan pengusutan tersebut dilakukan dengan memeriksa empat saksi.

Mereka adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, kemudian BS dan VSW selaku pihak swasta serta JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.

"Penyidik memeriksa saksi LAN dan BS terkait penempatan deposito oleh tersangka MH di sejumlah BPR," kata Budi.

Sementara pemeriksaan terhadap VSW dan JNR, lanjut dia, terkait penelusuran aset berupa bangunan milik Haniv.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta

Baca juga: KPK panggil lagi lima saksi pada kasus eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus


Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9), memanggil lima orang saksi, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta.

Pada Selasa (8/9), KPK memeriksa lima orang saksi yang terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Pada Rabu (9/9), KPK memanggil VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.

Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.

KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut deposito hingga aset milik mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026