Kuasa Hukum Ungkap Hasil Autopsi Bharatu Valdo: 4 Proyektil di Kepala
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona mengungkap hasil autopsi kliennya yang dibunuh oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Petrus menyebut berdasarkan hasil autopsi yang diterima dari RS Polri Kramat Jati, korban mengalami luka parah pada kepala, leher dan lengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati, yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya," kata Petrus, Senin (19/10) di Polda Metro Jaya.
Dari penelusuran pihaknya, lanjut Petrus, diduga senjata yang digunakan oleh tersangka dalam peristiwa itu adalah senjata laras panjang dan sangkur.
Petrus pun mempertanyakan bagaimana tersangka bisa mendapatkan senjata laras panjang tersebut. Karenanya, ia mendorong kepolisian untuk bisa mengungkap asal usul senjata yang digunakan oleh tersangka.
"Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Petrus mengatakan peristiwa itu diduga dipicu masalah perundungan atau bullying. Hal itu disampaikan Petrus setelah bertemu dengan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Berdasarkan penjelasan penyidik, kata Petrus, dugaan bullying itu dilakukan oleh teman-teman korban kepada tersangka. Diduga, tersangka yang merasa kesal, kemudian melampiaskan emosinya.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan, pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena, menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya," tutur Petrus di Polda Metro Jaya.
"Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Andika saat ini telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Budi turut menegaskan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.
(dis/wis)