kingsheadwye.com

Lapas Cibinong Dinilai Sebagai Kegagalan Sistem Hukum

Senin, 28 September 2026 - 23:15 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dari Anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah dan celah keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 Temuan tersebut berawal dari inspeksi yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai “kluster mewah” di kawasan belakang lapas, lengkap dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas fitnes dan simulator golf yang masih dalam pembangunan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu, serta dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.‌

 Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Baca Juga

Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. 

Penonaktifan ini dilakukan untuk melancarkan pemeriksaan internal yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.‌

 Dalam RDP bersama Komisi XIII, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa barang-barang yang ditemukan di “kluster mewah” merupakan milik pribadi Kasi Kamtib, termasuk tiga botol wiski dan satu botol bir.‌

 Dewi Asmara menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel, termasuk juga mengawal pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga

Menurutnya, temuan di Lapas Cibinong merupakan cerminan persoalan struktural dalam tata kelola pemasyarakatan yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

“Temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas. Ini adalah persoalan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan. Kami di Komisi XIII akan memastikan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan,” tegas Dewi Asmara.

Halaman Selanjutnya

Dewi Asmara juga menyoroti bahwa Lapas Cibinong sebelumnya telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, ia mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat, melainkan juga mencakup pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan barang milik negara, serta penegakan disiplin di seluruh jajaran pemasyarakatan.