kingsheadwye.com

Laporan Transaksi Judi Online Melonjak 260%

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA) perjudian online terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Bahkan, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari industri perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk indikasi perjudian online melonjak hingga 260,03% sepanjang 2025.

“Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dian mengatakan, lonjakan tersebut menjadi bukti praktik perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir dan kompleks.

"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini modus operasinya pun memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan.

"Modus operasinya lintas negara,memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk penyamarkan aliran dana,” ujarnya.

Dia menuturkan, selain menimbulkan kerugian finansial, perjudian online juga telah membawa dampak sosial yang luas terhadap masyarakat, mulai dari ketahanan keluarga hingga produktivitas nasional.

Indikasi Judi Online Makin Mendominasi Laporan ke PPATK

Dian mengungkapkan, data LTKM yang disampaikan seluruh perbankan kepada PPATK menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, kondisi tersebut mencerminkan semakin kuatnya komitmen industri perbankan dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan.