LKPP Perkuat Integritas untuk Cegah Korupsi
Penguatan integritas tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui pembenahan sistem. Pencegahan korupsi membutuhkan perubahan perilaku dan keterlibatan seluruh pihak dalam ekosistem pengadaan.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime sehingga pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, serta partisipasi masyarakat. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pendidikan antikorupsi menjadi penting untuk membangun integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi mengajak kita untuk tidak korupsi. Karena dengan pendidikan antikorupsi dapat mengubah sikap mental, mengubah moralitas, dan mempertahankan integritas. Sehingga kita tidak akan melakukan tindak pidana korupsi meskipun ada peraturan yang lemah, meskipun ada pengawasan yang lemah, meskipun ada kesempatan. Pengadaan berintegritas bukan hanya bebas dari korupsi, namun memastikan setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat,” kata Ibnu.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dengan dampak akhir yang dihasilkan dari setiap keputusan pengadaan.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang menilai integritas perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengadaan di lingkungan kementerian/lembaga.
Menurut Kunta, penguatan sistem pengadaan perlu dilakukan secara menyeluruh karena menutup celah pada satu sisi dapat memunculkan celah baru pada sisi lainnya. Karena itu, upaya memperkuat integritas perlu didukung dengan sistem yang aman, penerapan reward and punishment, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Hal ini menjadi konsen kita bersama di seluruh Kementerian/Lembaga untuk menjadikan integritas sebagai fondasi dalam memastikan pengadaan benar-benar bersih dan berdampak, layanan kesehatan yang lebih baik, serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kunta.
Berbagai pandangan tersebut mempertegas bahwa pencegahan korupsi dalam pengadaan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Sistem dan regulasi perlu diperkuat, pengawasan harus berjalan, tetapi seluruh upaya tersebut harus ditopang oleh SDM yang kompeten dan berintegritas.
Melalui peluncuran Cetak Biru dan Program Pelatihan Antikorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi berlanjut pada perubahan perilaku dalam setiap tahapan pengadaan.
SDM pengadaan diharapkan mampu mengenali risiko, mencegah penyimpangan, serta mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari perubahan perilaku, kualitas pengambilan keputusan, dan semakin baiknya tata kelola pengadaan.
Dengan demikian, penguatan kompetensi dan integritas SDM PBJ dapat menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan secara profesional dan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.