kingsheadwye.com

Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa mengusulkan tindak pidana perjudian online masuk dalam klaster khusus yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Usulan itu disampaikan DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) saat memberikan masukan kepada Komisi III DPR.

Perwakilan DPN Permahi Reno mengatakan penggunaan UU Perampasan Aset harus dibatasi secara ketat melalui klaster tindak pidana yang jelas.

“Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi,” kata Reno dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, Rabu (30/9/2026).

Menurut Reno, Permahi mengusulkan 13 klaster tindak pidana sebagai dasar penggunaan UU Perampasan Aset. Permahi kemudian mengusulkan perjudian online menjadi klaster ke-14.

“Adapun tambahan dari kami yaitu bahwa pernah digaungkan terkait 13 klaster ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita, tentu terutama Komisi III. Akan tetapi hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14 yakni terkait tentang tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Reno mengatakan perkembangan kejahatan berbasis digital juga perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan penggunaan aset kripto untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

“Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut,” katanya.

Karena itu, Permahi meminta perjudian online dimasukkan dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

“Untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang ke-14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online,” ujarnya.

Selain soal klaster tindak pidana, Permahi menyoroti mekanisme penyelesaian aset yang baru diketahui berkaitan dengan tindak pidana setelah putusan dan perampasan aset dilakukan.