MAKI Bongkar Daftar Penghuni Sel Mewah Seperti Apartemen Lapas Cibinong: Ada Ferdy Sambo, Harvey Moeis hingga Indra Kenz
Kamis, 24 September 2026 - 20:13 WIB
Jakarta, VIVA – Sejumlah nama narapidana diduga pernah menempati fasilitas sel penjara mewah yang disebut sarana asimiliasi dan edukasi (SAE).
Baca Juga
Informasi tersebut dihimpun MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan mencakup sejumlah narapidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara pidana umum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam informasi yang dibagikan, nama-nama tersebut dikelompokkan berdasarkan perkara yang menjerat mereka. Bahkan, nama-nama ini adalah nama napi yang terkenal.
Baca Juga
Pada klaster korupsi, terdapat nama Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro yang merupakan terpidana Jiwasraya dan Asabri. Lalu ada terpidana korupsi timah, Harvey Moeis yang juga suami dari artis Sandra Dewi.
"Pieter Rasiman, Harvey Moeis, serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani," demikian dikutip dari MAKI, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga
Kemudian ada pula nama Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng, yang merupakan terpidana korupsi gula. Lalu juga ada terpidana korupsi Waaskita Karya, Bambang Rianto.
Kemudian ada klaster gratifikasi dan TPPU, yakni terpidana Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, juga Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo.
Pada klaster pidana umum, informasi MAKI turut menyebut nama Ferdy Sambo. Dalam informasi tersebut, Ferdy Sambo disebut kadang berada di SAE dan kadang berada di samping gereja yang dibangunnya, dimana terdapat kamar mewah.
Selain itu, terdapat nama Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan yang merupakan terpidana perkara korupsi dan TPPU.
Namun, Zainudin Hasan disebut sudah memperoleh pembebasan bersyarat (PB), sehingga tidak lagi dihitung sebagai penghuni aktif.
Nama lainnya yakni Rahmat Efendy alias Pepen, mantan Wali Kota Bekasi. Dalam informasi yang dihimpun MAKI, Pepen disebut kadang berada di SAE dan kadang di Blok Bravo (B).
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkap temuan fasilitas yang disebut memiliki standar apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong. Lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.
Temuan tersebut didapat Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya
Kondisi serupa kembali terjadi ketika tim Ombudsman melakukan sidak pada Rabu, 23 September 2026. Tim mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.