kingsheadwye.com

Mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi divonis 7,5 tahun penjara - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada terdakwa Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard tahun anggaran 2024.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Idam Khalid oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8).

Majelis hakim menyatakan Idam Khalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya merugikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini," ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Christian Bonardo yang sebelumnya menuntut Idam Khalid dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

JPU juga menuntut Idam Khalid membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,415 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Idam Khalid memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar.

JPU juga mendalilkan adanya penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid melalui Bahrun Walidin serta dugaan kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut.

"Selanjutnya adanya kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, proyek pengadaan smartboard itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar," kata JPU.

Sebelumnya, majelis hakim dalam perkara terpisah juga menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra terkait perkara pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Budi Pranoto Seputra juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.