kingsheadwye.com

Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu menunggu izin untuk masuk ke area yang terbakar.

Tito menilai, karhutla merupakan kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, persoalan perizinan tidak boleh menghambat petugas memadamkan api.

"Kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tito menyoroti adanya petugas pemadam di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang disebut harus meminta izin untuk masuk ke area tertentu ketika terjadi karhutla. Menurutnya, petugas memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan dalam situasi bencana demi mencegah dan menghentikan penyebaran api.

“Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk mencegah atau menghentikan bencana itu,” ujarnya.

Tito juga menyebut ketentuan dalam KUHP mengenai tindakan dalam keadaan darurat yang dapat menjadi alasan pemaaf.

“Dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Tito juga menyinggung persoalan reforma agraria. Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Tito, penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Reformasi agraria ini filosofinya adalah untuk keadilan dan menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak, tetapi terutama untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Tito menyebut revisi Undang-Undang Agraria diperlukan untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau menganggur.

Ia mengingatkan, lahan yang tidak digunakan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau memang ada nanti, akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan rekan-rekan gubernur tadi. Ada HGU yang dikuasai pihak tertentu dengan luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” ujarnya.