kingsheadwye.com

Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi Meski Audit Lingkungan Ulang Belum Tuntas? - Investasi Hijau Katadata.co.id

Penambangan di tambang emas Martabe dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan sudah kembali berjalan normal. Meskipun, audit lingkungan ulang pasca-bencana besar banjir dan longsor masih berjalan. Mengapa bisa begitu?

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH Nety Widayati menjelaskan, operasional maupun konstruksi kedua proyek bisa berjalan karena masih mengantongi persetujuan lingkungan. “Enggak (dicabut), cuma diperintah audit,” kata Nety, saat ditemui di Jakarta, pada Selasa (21/7). 

Nety menjelaskan, kementeriannya berwenang dalam memberikan dan mencabut persetujuan lingkungan. Sedangkan pencabutan dan pemberian izin operasional untuk kedua perusahaan itu berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Salah satu syarat untuk izin usaha itu AMDAL, persetujuan lingkungan (PL), tapi kan enggak dicabut PL-nya kemarin,” ujar dia. Maka itu, kedua proyek tersebut bisa berjalan kembali. 

Tambang martabe dan PLTA batang toru adalah proyek besar di Tapanuli Selatan. Sebagai informasi, pengelola tambang emas Martabe adalah PT Agincourt Resources, anak usaha United Tractors (UNTR), bagian dari Grup Astra. Tambang emas Martabe merupakan salah satu tambang emas besar di Indonesia. 

Sedangkan PLTA Batang Toru merupakan PLTA terbesar di Sumatra. Pengembangnya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) adalah perusahaan patungan antara PLN dengan mitra asing antara lain BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings yang memegang saham melalui jalur tidak langsung.

Nasib Perusahaan-perusahaan Terkait Bencana Sumatra 

Pada akhir Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra Utara buntut bencana besar banjir dan longsor. Termasuk di dalamnya, perusahaan pengelola tambang emas Martabe yaitu PT Agincourt Resources dan pengembang PLTA Batang Toru yaitu NSHE.

Namun, beberapa waktu berselang, di tengah protes dari kalangan industri, pemerintah menyatakan akan mengkaji ulang keputusan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian memproses permintaan audit lingkungan ulang terhadap perusahaan termasuk NSHE dan Agincourt.

Sambil memproses audit lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga memproses gugatan kerugian kerusakan lingkungan Sumatra Utara. Kementerian ini setidaknya menggugat perdata enam perusahaan, termasuk Agincourt dan NSHE, dengan nilai gugatan ganti rugi mencapai total Rp 4,8 triliun.

Berdasarkan data pengadilan, gugatan terhadap Agincourt dan NSHE selesai dengan kesepakatan damai. Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, memang sempat mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu bersedia membayar. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apakah angka yang dibayarkan sesuai tuntutan atau berbeda.

Bukan hanya Agincourt dan NSHE yang tidak dicabut persetujuan lingkungannya. Menurut Nety, seluruh perusahaan yang gugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih memegang persetujuan lingkungan dan tengah menjalani audit lingkungan ulang.   

Selain Agincourt dan NSHE, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perdata PT Perkebunan Nusantara IV, PT Toba Pulp Lestari, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).  

Sejauh Mana Audit Lingkungan Ulang Menentukan Nasib Perusahaan?

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro menjelaskan bahwa hasil audit lingkungan akan memuat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki dokumen persetujuan lingkungan sebelumnya.

“Mungkin ada yang enggak boleh berkegiatan lagi (di lokasi tertentu), mungkin kegiatannya di-minimisasi, mungkin ada lokasi-lokasi yang juga perlu pemulihan, konsepnya sama,” kata dia. 

Saat ini, audit lingkungan masih berlangsung. “Semuanya belum ada yang selesai (audit lingkungan). Jadi itu yang sedang kami kejar ke auditornya untuk menyelesaikan,” ucapnya.