MenHAM dorong penguatan advokasi warga di wilayah konflik
MenHAM dorong penguatan advokasi warga di wilayah konflik
Selasa, 18 Agustus 2026 05:34 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (ketiga dari kiri) menerima laporan masyarakat tentang situasi terkini Papua Tengah di Kantor DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Devi Nindy)
Nabire, Papua Tengah (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong DPRD dan masyarakat di Papua Tengah memperkuat advokasi terhadap persoalan warga di wilayah konflik dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja dan menjaring aspirasi di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin.
Menurut dia, persoalan ketidakadilan yang dihadapi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti, fakta, dan data agar dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
"Mereka bisa lupa. Bagi kita adalah yang di depan mata, kita eksekusi dengan mengumpulkan bukti, fakta, data, informasi untuk advokasi masyarakat. Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik," ujar Pigai.
Ia mengatakan penguatan advokasi perlu dilakukan hingga wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Keberadaan hakim, jaksa, dan polisi, menurut dia, harus diimbangi dengan ketersediaan pengacara dan kelompok masyarakat sipil yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan haknya.
"Tetapi kalau pembelanya enggak ada, apa yang rakyat bisa dapat? Mereka terpaksa melaporkan kasus ke Nabire lagi. Pertanyaannya, hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada, sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Advokasinya siapa?" ujar dia.
Dalam konteks keamanan, Pigai juga menanggapi aspirasi mengenai penarikan pasukan keamanan nonorganik dari Papua. Ia menilai penarikan aparat bukan solusi, karena keberadaan TNI dan Polri merupakan bagian dari keputusan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan.
Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran diproses secara hukum.
"Papua ini dijaga, NKRI ini dijaga oleh tentara dan polisi. Kehadiran tentara dan polisi itu ibarat 'ikat pinggangnya' NKRI di Papua. Masa sih pagar rumah disuruh dibongkar? Kandang ayam disuruh dibongkar? Jangan karena alasan tertentu meminta pagar rumahnya disuruh dibongkar, 'ikat pinggangnya' disuruh dilepas," kata Pigai.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran sebagai persoalan institusi, tetapi mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada lembaga berwenang.
Dokumentasi berupa foto atau video, kata dia, dapat memperkuat laporan mengenai dugaan pelanggaran aparat, termasuk apabila terdapat warga yang menjadi korban kekerasan.
"Yang bisa kita lakukan itu, siapa yang dibunuh, siapa yang terbunuh, siapa pembunuhnya, dari kesatuan mana, dihukum, diproses, dipecat, dicopot," ujar dia.
Pigai menegaskan advokasi masyarakat melalui jalur hukum merupakan tindakan yang sah selama dilakukan secara konstitusional. Ia juga mendorong masyarakat menggunakan bantuan pengacara apabila tidak mampu menangani perkara sendiri.
"Kalau kalian tidak bisa sendiri, siapkan pengacara. Pengacara itu dibayar dari dana advokasi, dia yang jalankan. Indonesia itu bekerja berdasarkan keputusan pengadilan, maka semua orang pasti akan menghormati," katanya.
Baca juga: Bentrokan di Adonara, Menteri HAM kirim tim pemantau ke lokasi
Baca juga: KemenHAM gelontorkan Rp953,1 miliar untuk Optimalisasi P5HAM
Baca juga: Menteri HAM: Konflik Papua butuh keputusan besar tingkat nasional
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Rajib Rizali
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.