kingsheadwye.com

Menkum sebut 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun

Menkum sebut 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun

Selasa, 29 September 2026 16:34 WIB

Image Print

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sekitar 14 ribu kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Supratman menyebut penyelesaian belasan ribu kasus melalui mekanisme mediasi tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan apabila seluruh perkara berlanjut ke proses peradilan.

"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Supratman usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Supratman menuturkan saat ini sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 16 ribu kasus telah masuk dan ditangani melalui posbankum.

Sebanyak sekitar 14 ribu kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, sedangkan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

Dia menjelaskan perkara yang ditangani posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai perkara ringan lainnya yang dinilai dapat diselesaikan melalui mediasi.

Menurut Supratman, pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pemulihan kondisi sosial masyarakat sehingga perkara tidak harus berlanjut ke proses penegakan hukum.

"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ujarnya.

Supratman mengatakan posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai.

Dia menambahkan model penyelesaian perkara secara restoratif melalui posbankum sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru ini sudah sejalan, pendekatannya restorative justice," ujarnya.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026