kingsheadwye.com

Menyelamatkan Generasi, Menjaga Martabat Pendidikan Indonesia | Retizen

Image Tonny Rivani

Eduaksi | 2026-08-06 16:13:42

Ganbar Ilustrasi

Tidak ada orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah dengan harapan pulang membawa luka, baik luka fisik maupun luka batin. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang menghadirkan ilmu, persahabatan, dan harapan. Namun, ketika praktik bullying (perundungan) masih terjadi, sekolah kehilangan sebagian makna sucinya sebagai tempat memanusiakan manusia.

Perundungan bukan sekadar kenakalan remaja. Ia merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan trauma psikologis, menurunkan prestasi belajar, memicu depresi, bahkan dalam kasus tertentu mendorong korban melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri. Karena itu, bullying harus dipandang sebagai persoalan pendidikan, sosial, hukum, sekaligus kemanusiaan.

UNESCO melaporkan bahwa sekitar satu dari tiga pelajar di dunia pernah mengalami bullying. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perundungan merupakan tantangan global yang memerlukan komitmen bersama. Di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga berulang kali mengingatkan bahwa kasus perundungan di sekolah masih terus terjadi dan banyak yang tidak terungkap karena korban memilih diam akibat rasa takut ataupun malu.

Psikolog Dan Olweus, pelopor penelitian tentang bullying, menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan terjadi karena adanya ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Definisi tersebut menegaskan bahwa bullying bukanlah candaan ataupun tradisi senioritas, melainkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pihak yang lebih lemah.

Pandangan Albert Bandura melalui Social Learning Theory menjelaskan bahwa perilaku agresif dipelajari melalui proses meniru lingkungan. Anak-anak yang terbiasa menyaksikan kekerasan, penghinaan, atau intimidasi akan lebih mudah mengulang perilaku serupa. Oleh karena itu, budaya sekolah menjadi faktor yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter peserta didik.

Dari perspektif sosiologi, Émile Durkheim memandang sekolah sebagai institusi yang membangun solidaritas sosial. Pendidikan bukan hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk moralitas dan kehidupan bersama. Ketika bullying menjadi budaya, sekolah gagal menjalankan fungsi sosialnya.

Sementara itu, Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu kekerasan yang dilakukan melalui kata-kata, penghinaan, ejekan, stereotip, atau pengucilan sosial. Bentuk kekerasan seperti ini sering kali dianggap biasa, padahal dampaknya dapat menghancurkan rasa percaya diri dan identitas seorang anak.

Filsuf pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menegaskan bahwa pendidikan bertujuan menuntun segala kekuatan kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Sulit membayangkan tujuan tersebut dapat tercapai apabila peserta didik hidup dalam rasa takut setiap kali memasuki lingkungan sekolah.

Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap anak telah dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, prinsip-prinsip perlindungan anak juga ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Dengan demikian, mencegah bullying bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Dari sudut pandang agama, Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11 agar tidak saling menghina, mengejek, atau merendahkan orang lain. Nilai tersebut mengajarkan bahwa kemuliaan manusia tidak diukur dari kekuatan, status sosial, ataupun popularitas, tetapi dari akhlak dan ketakwaannya.

Di era digital, bentuk bullying berkembang menjadi cyberbullying melalui media sosial, grup percakapan, maupun platform digital lainnya. Jejak digital membuat penghinaan dapat menyebar lebih luas dan bertahan lebih lama dibandingkan perundungan konvensional. Karena itu, pendidikan literasi digital harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, sekolah harus menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap bullying disertai mekanisme pelaporan yang aman dan melindungi korban.

Kedua, guru perlu dibekali pelatihan untuk mengenali tanda-tanda perundungan sejak dini dan melakukan intervensi secara profesional.

Ketiga, orang tua harus membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita ketika mengalami atau menyaksikan bullying.

Keempat, layanan bimbingan dan konseling harus diperkuat sebagai ruang pemulihan, bukan sekadar tempat memberikan hukuman.

Kelima, pendidikan karakter harus dihidupkan melalui keteladanan, bukan hanya slogan. Empati, gotong royong, saling menghormati, dan keberanian membela yang lemah harus menjadi budaya sekolah.

Menurut Hemat Penulis, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan sekolah menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat. Anak-anak yang tumbuh tanpa rasa takut akan lebih mudah berkembang menjadi pribadi yang kreatif, percaya diri, dan berintegritas.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan generasi mudanya, tetapi juga oleh keberhasilan kita menjaga hati mereka dari luka yang sebenarnya dapat dicegah.

Jangan ada bullying di sekolah. Sebab setiap anak berhak belajar dengan rasa aman, dihormati martabatnya, dan diberi kesempatan yang sama untuk tumbuh menjadi manusia yang utuh. Pendidikan yang berkeadaban dimulai ketika sekolah menjadi tempat yang memuliakan setiap anak, bukan tempat yang membiarkan mereka terluka.Agar lebih kuat sebagai opini media nasional, artikel ini dapat dilengkapi dengan data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPAI, serta hasil riset UNESCO, sekaligus mengaitkannya dengan implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Solusi: Mewujudkan Sekolah Bebas Bullying

Menghapus bullying tidak cukup dengan slogan "Stop Bullying". Diperlukan gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, sekolah, guru, orang tua, peserta didik, tokoh agama, dan masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu memastikan seluruh satuan pendidikan menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan secara konsisten. Sekolah tidak boleh menutup-nutupi kasus demi menjaga citra lembaga. Justru keterbukaan, evaluasi, dan penyelesaian yang adil akan meningkatkan kepercayaan publik.

Kedua, kepala sekolah harus menjadi pemimpin perubahan budaya. Budaya saling menghormati harus dibangun sejak masa pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, hingga interaksi sehari-hari. Tidak boleh ada senioritas yang berubah menjadi intimidasi.

Ketiga, guru perlu menjadi teladan dalam menghargai setiap peserta didik. Kata-kata yang merendahkan, mempermalukan siswa di depan kelas, atau memberi label negatif harus dihindari karena dapat menjadi contoh buruk bagi peserta didik.

Keempat, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat dengan anak. Anak yang merasa didengar akan lebih berani melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan bullying.

Kelima, peserta didik harus dididik menjadi upstander, bukan sekadar bystander. Mereka perlu berani membantu korban, melapor kepada guru, dan tidak ikut menyebarkan video atau komentar yang mempermalukan korban.

Keenam, pemanfaatan teknologi harus disertai pendidikan literasi digital agar peserta didik memahami bahwa cyberbullying merupakan bentuk kekerasan yang sama seriusnya dengan perundungan secara langsung.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa program anti-bullying yang melibatkan seluruh warga sekolah mampu menurunkan angka perundungan secara signifikan. UNESCO juga menegaskan bahwa sekolah yang aman dan inklusif akan meningkatkan kesejahteraan peserta didik, prestasi akademik, serta kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Bangsa yang besar tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi anak-anaknya. Setiap anak yang datang ke sekolah membawa mimpi. Jangan biarkan mimpi itu hancur oleh ejekan, penghinaan, kekerasan, atau pengucilan.

Sebagaimana amanat konstitusi, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, bullying tidak boleh dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan ataupun tradisi sekolah. Ia adalah pelanggaran terhadap hak anak, martabat manusia, dan tujuan pendidikan itu sendiri.

Sudah saatnya Indonesia membangun budaya pendidikan yang menjunjung tinggi empati, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama. Sebab, sekolah yang hebat bukanlah sekolah yang hanya melahirkan siswa berprestasi, tetapi sekolah yang memastikan tidak ada satu pun anak yang pulang dengan membawa luka karena bullying. Itulah wajah pendidikan Indonesia yang berkeadaban dan menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Data UNICEF dan KPAI menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan nyata sehingga pencegahan harus menjadi prioritas bersama.

  • #bullying di sekolah
  • #pendidikan indonesia
  • #
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.