kingsheadwye.com

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Respons KPU

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. MK menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, semua putusan menjadi rujukan untuk penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Semua Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Idham turut menyinggung penyusunan RUU Pemilu yang kini tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah. Dia menyebut, putusan MK akan menjadi salah satu bahan yang akan dikaji dalam penyusunan aturan tersebut.

"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," jelas Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya memahami perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut dia, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka.

“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud,” ujarnya.

Menurut Afifuddin, dokumen tersebut saat itu diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” katanya.

KPU juga mempertimbangkan surat penyetaraan tersebut diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

“Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” ujar Afifuddin.