kingsheadwye.com

MK tidak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran

MK tidak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 06:29 WIB

Image Print

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sidang sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengucapan putusan keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Asrul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.

Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance lah yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Asrul, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certifiy that ... (nama yang tamat) has been awarded...".

Tidak hanya itu, dia melanjutkan, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari hal tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.