Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...
Warta Ekonomi, Jakarta -
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin sebagai aset digital yang sah menurut fikih. Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran pengganti Rupiah di Indonesia dinyatakan haram.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Pembahasan mengenai Bitcoin dilakukan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dipimpin Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi.
Hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof M Nuh.
Dalam sidang tersebut, Komisi Bahtsul Masail membahas kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih, termasuk apakah aset kripto tersebut dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.
Menurut Kiai Mahbub, Bitcoin memenuhi sejumlah kriteria yang memungkinkan aset tersebut dikategorikan sebagai mal.
Salah satu pertimbangannya adalah Bitcoin telah memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang diakui secara sosial atau ‘urfunnas, sepanjang penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Komisi juga mempertimbangkan karakteristik nilai Bitcoin yang tetap memiliki harga dan tidak secara faktual jatuh hingga bernilai nol.
Selain itu, Bitcoin dapat dialihkan dari satu pihak kepada pihak lain melalui mekanisme kepemilikan aset digital, termasuk penggunaan private key.
"Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, karena mata uang yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK sebagai aset digital,” ujar Kiai Mahbub dikutip dari NU.
Berdasarkan keputusan tersebut, transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan. Bitcoin dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital selama transaksi dan penggunaannya memenuhi ketentuan syariat.
Namun, statusnya berbeda ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang.
Muktamar NU menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran pengganti Rupiah tetap memiliki konsep sebagai alat tukar dalam perspektif fikih, tetapi penggunaannya di Indonesia dinilai haram karena bertentangan dengan aturan hukum nasional.
Kiai Mahbub menjelaskan, larangan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, keputusan Muktamar NU membedakan antara status Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang.
"Haramnya karena bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja, tapi karena ada larangan dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Istilah sah tapi haram itu penting,” kata Kiai Mahbub.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat