Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini karena akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Nama Nusron mencuat dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam hingga Rabu dini hari.
Saat itu, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengorek keterangan mantan staf PBNU, Syaiful Bahri alias Bahri, terkait penyerahan uang sekitar USD400 ribu.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid
Dalam persidangan, Gus Alex menyebut dirinya pernah meminta Syaiful menemui seseorang bernama Erik untuk menyerahkan uang USD400 ribu.
Menurut Gus Alex, penyerahan tersebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, yang disebutnya sebagai teman Nusron Wahid.
Syaiful mengaku pada awalnya tidak mengetahui latar belakang maupun pihak yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut. Ia baru mendapat penjelasan setelah beberapa hari kemudian menanyakannya kepada Gus Alex.
Gus Alex kemudian menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya telah meminta pengembalian uang yang sebelumnya berada dalam penguasaan Syaiful. Namun, ketika uang tersebut belum berhasil dikembalikan, muncul permintaan dari sejumlah pihak, termasuk Zainal Abidin.
Dalam keterangannya, Gus Alex mengklaim memperoleh informasi bahwa permintaan Zainal tersebut berkaitan dengan Nusron Wahid.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Gus Alex juga mengakui dirinya yang memerintahkan Syaiful melakukan penyerahan uang kepada sejumlah pihak setelah adanya permintaan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Syaiful mengungkap pernah menerima titipan uang dari Asrul yang semula diperuntukkan bagi Gus Alex.
Dalam perkembangan berikutnya, sebagian uang tersebut disebut digunakan untuk sejumlah keperluan dan diserahkan kepada beberapa pihak. Persidangan kemudian mendalami dugaan keterkaitannya dengan Pansus Angket Haji DPR RI 2024.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Nusron Wahid terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Pernyataan Marwan Dasopang: Kuota 8.000 Kasih Saja untuk Haji Khusus
Selain Gus Alex dan Asrul Azis Taba, perkara ini juga menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai terdakwa.