kingsheadwye.com

OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta karena masalah permodalan dan likuiditas - ANTARA News Bali

Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, karena pengurus dan pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas permasalahan permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam keterangan resmi di Denpasar, Kamis.

Pencabutan izin tersebut selanjutnya resmi berlaku melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

Parjiman menjelaskan, bank yang berlokasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta ini sebelumnya mengalami rentetan pengawasan ketat akibat kondisi keuangannya yang memburuk.

Kronologi tindakan tegas ini bermula pada 4 September 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) bagi PT BPR Pasarraya Kuta.

Langkah tersebut diambil karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat kurang dari 12 persen.

Meski pihak BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan, dalam pelaksanaannya pengurus tidak sepenuhnya mampu merealisasikan komitmen tersebut.

Hasilnya, upaya yang dilakukan selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Kemudian, karena tidak ada perbaikan, OJK meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026 lalu.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, kesempatan jangka waktu yang diberikan OJK kembali gagal dimanfaatkan oleh pengurus dan pemegang saham.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut dengan cara likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Berdasarkan permintaan LPS serta Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya merilis keputusan pencabutan izin usaha.

Melalui langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Parjiman memastikan langkah yang ditempuh ini sudah berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan
akuntabilitas.

"OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat," ujar Parjiman OJK.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik, sebab dana masyarakat yang tersimpan di perbankan dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.