OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan hukum dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) demi memperkuat pelindungan konsumen. OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan untuk bertindak patuh dan bertanggung jawab atas kerugian masyarakat.
Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.
Selain itu, sebanyak 146 PUJK tercatat telah melakukan pengembalian atau penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp 77,26 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penegakan Ketentuan Market Conduct dan Sanksi
Dalam penegakan market conduct atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung hingga 31 Agustus 2026, OJK mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terkait transparansi, petugas penagihan, serta penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu, termasuk penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai serta penyesuaian kebijakan internal PUJK.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian mandiri (self-assessment) tahun 2025, OJK mengenakan 8 sanksi denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan hingga 31 Agustus 2026 meskipun telah menerima teguran.
Sementara untuk keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi serta rencana literasi dan inklusi keuangan, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif, terdiri dari 16 peringatan tertulis dan 29 sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar.