OJK Siapkan Aturan Baru Unit Link, Modal Inti Naik Jadi Rp1 Triliun
Aturan tersebut disiapkan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang PAYDI. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK memastikan perusahaan yang menawarkan unit link memiliki kapasitas permodalan dan tata kelola yang memadai untuk mengelola produk yang mengandung risiko asuransi sekaligus investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perubahan basis permodalan dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan industri asuransi.
Baca Juga: 7 Perusahaan Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Sudah Menyampaikan Action Plan
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028. Setelah periode tersebut, batas modal inti minimum naik menjadi Rp1 triliun.
Sementara untuk perusahaan asuransi syariah yang memasarkan PAYDI, modal inti minimum ditetapkan Rp200 miliar hingga 31 Desember 2028.
Setelah 31 Desember 2028, batas tersebut meningkat menjadi Rp500 miliar. Ketentuan baru ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang menggunakan basis modal sendiri.
Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, perusahaan asuransi yang pertama kali memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar.
Sementara perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki modal sendiri minimum Rp150 miliar.
OJK menilai penguatan persyaratan permodalan diperlukan karena unit link merupakan produk yang memiliki karakteristik lebih kompleks dibandingkan produk asuransi tradisional.
Unit link merupakan produk yang menggabungkan manfaat perlindungan asuransi dengan unsur investasi.
Dengan karakteristik tersebut, nasabah tidak hanya menghadapi risiko yang berkaitan dengan manfaat asuransi, tetapi juga risiko investasi yang mengikuti kinerja aset atau subdana yang dipilih.
Ogi mengatakan kompleksitas tersebut membuat perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki kapasitas yang memadai, tidak hanya dari sisi modal, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi dan sumber daya manusia.
Baca Juga: OJK Blokir 659 Ribu Rekening Terlibat Fraud Selama November 2024 - Agustus 2026
“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” ujar Ogi.
Dengan demikian, peningkatan modal inti tidak semata-mata ditujukan untuk memperbesar kemampuan finansial perusahaan.
Persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari kerangka pengawasan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas dalam menjalankan bisnis PAYDI secara berkelanjutan.
Selain memperketat permodalan, OJK menyiapkan penyempurnaan ketentuan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI.
Penataan tersebut ditujukan untuk memperjelas karakteristik serta strategi investasi setiap subdana sehingga informasi mengenai produk dapat lebih mudah dipahami oleh konsumen.
Langkah ini berkaitan erat dengan upaya OJK mencegah praktik mis-selling, yakni kondisi ketika produk asuransi ditawarkan atau dijelaskan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan, pemahaman, maupun profil risiko konsumen.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” kata Ogi.
Artinya, arah kebijakan OJK tidak hanya menyasar kemampuan perusahaan asuransi dari sisi permodalan.
Transparansi produk dan kesesuaian antara produk dengan profil konsumen juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan aturan PAYDI.
Penguatan pengawasan terhadap unit link dilakukan ketika produk tersebut masih mencatat pertumbuhan di industri asuransi jiwa.
Berdasarkan data OJK per Juli 2026, pendapatan premi PAYDI tercatat Rp28,59 triliun. Nilai tersebut tumbuh 21,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi PAYDI juga mencapai sekitar 25,65% dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan produk unit link masih memiliki pasar di industri asuransi jiwa.
Namun, pertumbuhan bisnis juga perlu diimbangi dengan penguatan perlindungan konsumen mengingat karakteristik produk yang menggabungkan manfaat proteksi dengan investasi.
OJK menilai perkembangan PAYDI perlu diikuti dengan peningkatan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat perlindungan dan risiko investasi.
Dengan rancangan aturan tersebut, perusahaan asuransi yang ingin memasarkan unit link ke depan harus memenuhi standar permodalan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, konsumen diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai karakteristik produk, termasuk risiko investasi yang melekat di dalamnya.