Ombudsman Maluku evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Buru cegah maladministrasi - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buru pada sektor kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum sebagai bagian dari upaya mencegah maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat dalam keterangannya yang diterima di Ambon, Selasa, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari Penilaian Malaadministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
"Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun instansi terkait dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.
Selain pelayanan pemerintah daerah, Ombudsman Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di Polres Buru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Hasan mengatakan evaluasi tidak hanya melihat kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan dan prosedur, tetapi juga pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Yang ingin kami lihat adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat, apakah mudah diakses, memiliki kepastian prosedur dan waktu, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan malaadministrasi," katanya.
Dalam proses penilaian, Ombudsman mengumpulkan data dan informasi, memeriksa dokumen, melakukan observasi pelayanan, serta meminta informasi dari penyelenggara dan masyarakat pengguna layanan.
Menurut Hasan, hasil penilaian akan menjadi bahan bagi Ombudsman untuk memberikan masukan kepada penyelenggara dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan penilaian tersebut juga menjadi instrumen pencegahan malaadministrasi sehingga perbaikan pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administrasi.
"Yang paling penting adalah adanya perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tugas Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.