ORI: Era media sosial jadikan pemerintah mawas diri tingkatkan layanan
ORI: Era media sosial jadikan pemerintah mawas diri tingkatkan layanan
Senin, 13 Juli 2026 16:58 WIB
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona (kiri) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Wali Kota Ambon Bodewin Watimena (kanan), di Jakarta, Senin (6/72026). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan era media sosial menjadikan pemerintah harus semakin mawas diri untuk selalu meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Jakarta, Senin (6/7), Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi, namun juga oleh masyarakat.
"Pejabat publik harus selalu melakukan refleksi diri," kata Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Rahmadi menyampaikan harapannya agar sinergi dengan Pemkot Ambon dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Ambon.
Adapun tugas utama ORI, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah (baik pusat maupun daerah), termasuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga badan swasta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/D).
Menurutnya, tujuan bersama nota kesepakatan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik sebab kebutuhan masyarakat berupa pangan, sandang, dan lainnya merupakan hal yang penting serta merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Ambon Bodewin Watimena mengapresiasi Ombudsman RI, yang sudah memperbarui kerja sama, yang sebelumnya sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bagi Pemkot, kesepakatan itu merupakan sebuah momen penting untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
Dirinya menyadari dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik, masih ada banyak hal yang belum bisa dilakukan secara baik.
"Dalam hal ini, Ombudsman RI bisa membantu memperbaiki berbagai kekurangan dan menghindari malaadministrasi," tutur Bodewin.
Dalam nota kesepakatan yang berlaku selama 5 tahun tersebut, diatur mengenai percepatan penyelesaian laporan, pencegahan malaadministrasi, pertukaran informasi dan/atau data, serta peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat, serta Sekretaris Daerah Kota Ambon Roberth Sapulette.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026