OSO Minta Pemerintah Pusat Penuhi Anggaran Daerah Sesuai Ketentuan
AKURAT.CO Ketua DPD RI periode 2017-2019, Oesman Sapta Odang (OSO), meminta Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran untuk pemerintah daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
Menurut OSO, kebijakan pemangkasan anggaran daerah berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Hal itu disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat (11/9/2026).
Dalam acara yang dipandu Karni Ilyas tersebut, turut hadir Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Pakar Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar, serta Ekonom Senior Fuad Bawazier dan Ferry Latuhihin.
"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujar OSO.
Dalam diskusi bertajuk "Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas", OSO menilai hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua MPR itu menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah harus disalurkan sesuai ketentuan.
"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," tegas OSO.
Ketua Umum Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) itu khawatir persoalan anggaran daerah dapat memicu kegaduhan apabila aliran keuangan ke daerah terus dibatasi.
"Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu," ucapnya.
Baca Juga: Sespimti Polri Angkatan 36 Dorong Kolaborasi Cegah Karhutla di Samboja Barat