kingsheadwye.com

Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce (marketplace), demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penundaan itu bakal dilakukan hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bagaimana dengan para pedagang dalam negeri yang sudah terlanjur menyetorkan PPh Pasal 22 tersebut, sejak diberlakukan per 1 Agustus 2026 lalu sebelum akhirnya penundaannya diumumkan pada tanggal 5 Agustus 2026 kemarin?

Baca Juga

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Terkait hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri, akan dikembalikan oleh marketplace kepada para Pedagang Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga

Sebab, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata Inge dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Terkait soal alasan penundaan pemberlakuan PPh Pasal 22 itu sendiri, Inge menjelaskan bahwa hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya kabar soal penundaan implementasi kebijakan itu telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan, alasan penundaan itu adalah demi menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai upaya implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Halaman Selanjutnya

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.