Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto, terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de'CLAN di Cipete, Jakarta Selatan.
"Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana," ucap Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
Maka dari itu dalam kasus Febrie, sambung dia, terdapat dugaan adanya hubungan dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang merupakan kolega satu universitas, guna menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan, bahkan mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank, akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung. Istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana disamarkan ke aset kripto tetap terbuka dan perlu didalami oleh penyidik.
Kendati demikian, dirinya menegaskan hal itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Abdul menjelaskan secara hukum, aset yang ditempatkan dalam instrumen, seperti saham maupun aset kripto, tetap dapat disita apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Dia menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, merupakan hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Karena itu, ia menyebut meskipun suatu aset telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto atau saham, penyidik tetap dapat menelusuri dan menyitanya apabila dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Abdul mengingatkan perkembangan perkara eks Jampidsus kini bergantung pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung, namun penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada Febrie.
“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut, itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Abdul.
Dia mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk mengembalikan muruah institusi Kejagung sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada Jumat (24/7), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Baca juga: Praktisi ingatkan penanganan kasus Febrie tak boleh ada pengistimewaan
Baca juga: Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah pertanyakan langkah hukum Kejagung
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.