Pelecehan di Ponpes Jateng Terus Terjadi, Perizinan Disoroti |Republika Online
Pengungkapan kasus pencabulan pondok pesantren di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menginginkan agar penerbitan izin operasional pondok pesantren (ponpes) diperketat. Hal itu merespons maraknya kasus kekerasan seksual yang turut melibatkan pengasuh ponpes, khususnya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Kami di kementerian ini, kegiatan pembuatan izin pondok pesantren, itu juga akan kami ketati. Karena terus terang, ini kadang-kadang disalahgunakan,” ujar Wachid ketika diwawancara di Kantor Pemprov Jateng dan dimintai tanggapan perihal serangkaian kasus kekerasan seksual di ponpes yang terjadi di beberapa daerah Jateng, Jumat (9/10/2026).
Dia mengaku mengikuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah ponpes di Kabupaten Pati. Kasus tersebut merujuk pada kasus di Ponpes Ndholo Kusumo. Wachid mengungkapkan, ketika kasus itu mencuat, dia sempat menelepon bupati dan kapolres Pati.
“Kami sampai langsung kongak bupati Pati, saya kontak langsung kapolres, ‘Itu (kasus dugaan kekerasan seksual) tolong ditindak. Diamankan anaknya, tapi gurunya atau kiainya harus ditindak’,” kata Wachid.
Wachid pun menyarankan agar ponpes di Pati tersebut ditutup. Merespons kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes, dia berpendapat, penting adanya sertifikasi bagi pengasuh. “Ustaz, kiainya, harus ada sertifikasi. Kalau enggak begitu, nanti juga bahaya,” ucapnya.
Kementerian Agama (Kemenag) telah memperketat penerbitan izin operasional ponpes di Provinsi Jateng. Hal itu merespons terjadinya serangkaian kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes di berbagai daerah se-Jateng sepanjang 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan, Kemenag sebenarnya cukup mengejar kuantitas dalam penerbitan izin operasional ponpes. Namun kini, merespons pula kasus kekerasan seksual, yang diutamakan adalah kualitas.
Dia mengatakan, pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin operasional ponpes di Jateng. Namun pada Januari-April 2026, penerbitan izin menurun signifikan ke angka 41 dengan adanya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada 2025, Kanwil Kemenag Jateng menerbitkan 125 rekomendasi izin operasional. Namun sepanjang 2026, Kanwil Kemenag Jateng baru menyetorkan tiga rekomendasi.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ungkap Fatkhuronji saat memberikan paparan tentang sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan ponpes yang dilaksanakan secara daring, Kamis (8/10/2026).
Dia menambahkan, dalam merespons praktik kekerasan di lingkungan ponpes, termasuk kekerasan seksual, Kemenag telah memiliki kanal aduan bernama “Telepontren”. “Optimalisasi kanal Telepontren bentukan Kemenag menjadi solusi untuk memecah budaya diam atau culture of silence yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan,” ucapnya.
Menurut Fatkhuronji, aduan yang masuk ke Telepontren terus mengalami peningkatan setidaknya selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, Telepontren tercatat hanya menerima laporan. Sementara pada 2025, kanal tersebut mencatat 26 aduan. “Kanal ini sudah merespons cepat 25 aduan sepanjang Januari-September 2026,” kata dia.
Fatkhuronji mengungkapkan, saat ini terdapat 5.325 ponpes yang mengantongi izin operasional. Jumlah santrinya mencapai 815.504 orang.
Dia mengakui masih terdapat ponpes di Jateng yang beroperasi tanpa izin operasional. Karena tak terdata secara administratif, Kanwil Kemenag Jateng tidak dapat mengetahui secara presisi berapa jumlah ponpes tak berizin tersebut.
Fatkhuronji mengungkapkan, beberapa kasus kekerasan seksual di Jateng terjadi di ponpes tak berizin. “Mereka mengatasnamakan pesantren, padahal hanya padepokan, tak ada izinnya, yang terdampak atas kasus itu adalah Kementerian Agama," ujarnya.
"Ponpes tak berizin merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami meminta pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab bersama dalam melaporkan ponpes tak berizin kepada kami," tambah Fatkhuronji.