kingsheadwye.com

Pemerintah Diminta Kaji Kembali Pembentukan BLU Batubara |Republika Online

Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo meminta pemerintah mengkaji kembali rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara. Menurut dia, desain kelembagaan dan mekanisme kerja BLU perlu diperjelas agar pengelolaan pasokan batubara dalam negeri dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batubara. BLU juga disebut dapat membeli langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.

Ia menilai kewenangan tersebut perlu disertai mekanisme yang transparan dan terukur, terutama dalam penentuan pemasok serta volume kontrak. Kejelasan mekanisme dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha sekaligus memastikan kebutuhan batubara dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal.

“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.

Singgih mengatakan tantangan pengelolaan pasokan juga berkaitan dengan karakteristik industri batubara nasional. Saat ini terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, dan kualitas batubara yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batubara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.