kingsheadwye.com

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, Ini Dampaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

Baca Juga

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, Kamis 2 Juli 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Baca Juga

Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.

Baca Juga

Di tengah euforia proyeksi kawasan yang digadang-gadang bakal menyamai Dubai dan Singapura ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru meniup peluit peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.

SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini. 

Walhasil, menjelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Alarm ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktik ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. 

"Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan," katanya.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.

RGS 2026, OJK Dorong Tata Kelola Industri Keuangan Genjot Pertumbuhan Berkelanjutan

RGS mengusung tema “Future-Ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity”dengan fokus pada transparansi dan etika dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

VIVA.co.id

11 Juli 2026