kingsheadwye.com

Pemkab Bangkalan bentuk tim khusus tekan pekerja migran ilegal

Selama kurun waktu September hingga 9 Oktober 2026, Disperinaker Bangkalan telah membantu pemulangan sebanyak 5 orang pekerja migran

Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menekan banyaknya warga yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

"Selain untuk menekan banyaknya warga Bangkalan yang PMI ilegal, tim khusus ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau ke negeri orang melalui jalur resmi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Jemmi Tri Sukmana.

Dalam keterangan yang diterima di Bangkalan, Minggu malam, Jemmi menjelaskan, temuan banyaknya warga Bangkalan yang bekerja di luar negeri secara ilegal itu, setelah mereka bermasalah di tempat kerjanya, seperti meninggal dunia karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Ia menuturkan, selama kurun waktu September hingga 9 Oktober 2026, Disperinaker Bangkalan telah membantu pemulangan sebanyak 5 orang pekerja migran.

Baca juga: Indonesia jajaki peluang kerja bagi PMI di Palau

"Semua dari enam orang yang kami bantu tersebut bekerja di luar negeri secara nonprosedural alias ilegal," katanya.

Terakhir, kata Jemmi, menimpa PMI bernama Rusdi (33), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, dan Sainih (43), warga Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi.

Kedua pekerja migran ini, dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia akibat persoalan keimigrasian.

Keduanya diketahui bekerja di negeri jiran itu, melalui jalur nonprosedural hingga harus menjalani penahanan sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke Indonesia.

Baca juga: Indonesia dorong peningkatan kesejahteraan PMI di Malaysia

Menurut Jimmi, Rusdi berangkat pada 2 Agustus 2026 menggunakan visa wisata untuk masuk ke Thailand sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Malaysia.

"Namun, sebelum sempat bekerja, Rusdi ditangkap oleh otoritas setempat dan menjalani penahanan selama dua bulan, sebelum akhirnya dipulangkan," tutur Jimmi.

Sedangkan Sainih diketahui telah berada di Malaysia sejak 2022, bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kemudian ditangkap oleh petugas Keimigrasian Malaysia, lalu menjalani penahanan selama lima bulan sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada kami, para pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural ini, umumnya tertarik pada cerita sukses berbiaya murah," kata Jimmi.

Baca juga: Kasus Jeju mencuat, penempatan PMI ke Korea Selatan tetap berjalan

Padahal, sambung dia, dari banyak hal, lebih banyak dampak negatifnya daripada positif, karena selain tidak mendapatkan perlindungan, juga tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

"Atas dasar itu, maka kami membentuk tim khusus dan tim ini bertugas melakukan sosialisasi jemput bola kepada warga yang berniat hendak bekerja di luar negeri," katanya.

Pemahaman yang utuh tentang keselamatan kerja dan dampak negatif bekerja di luar negeri melalui ilegal, menurut dia, harus tersampaikan secara lengkap kepada calon PMI.

Sebelumnya, Disperinaker Pemkab Bangkalan juga telah membantu pemulangan PMI sebanyak tiga orang dari berbeda.

Baca juga: Jabar dapat kuota pelatihan calon pekerja migran 140 ribu pada 2027

Masing-masing Norhasanah (38) asal Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan. Ia meninggal dunia pada 3 September 2026 setelah mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya, Hanafi (52), warga Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan yang meninggal dunia pada 13 September 2026 di tempat kerjanya di Malaysia, karena sakit.

Terakhir, Siti Karimah (56) asal Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan yang meninggal dunia karena sakit.

"Semua PMI yang berjumlah 5 orang ini bekerja secara nonprosedural. Karena itu, upaya serius untuk menekan kasus PMI ilegal terus kami tingkatkan. Selain dengan membentuk tim khusus, kami minta dukungan tokoh ulama yang ada di Bangkalan ini," katanya.

Baca juga: Remitansi pekerja migran bertumbuh capai Rp288 triliun pada 2025

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.