Pemkab Gianyar manfaatkan layanan 129 tangani kekerasan perempuan - ANTARA News Bali
Gianyar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali mengoptimalkan layanan pengaduan pada nomor 129 untuk mempercepat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gianyar I Gede Wijaya di Gianyar, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan, melalui layanan Sapa 129 itu pihaknya merahasiakan identitas pelapor dan akan mendapat pendampingan sesuai kebutuhan.
Adapun layanan 129 di daerah itu dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Gianyar.
Ia menegaskan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurut dia, perempuan yang berdaya adalah perempuan yang memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk kekerasan, memahami hak-haknya, serta mengetahui akses layanan yang dapat memberikan perlindungan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi, bahkan sebagian besar dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Kondisi itu membuat banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, maupun tidak mengetahui harus melapor kemana,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, dengan menghadirkan Dosen Psikologi Universitas Udayana Ni Luh Indah Desira Swandi dan Koordinator Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Provinsi Bali, Yurike Ferdinandus.
Melalui kegiatan sosialisasi itu, ia mengajak perempuan untuk memulai pencegahan dari lingkungan keluarga dengan menjadikan rumah sebagai tempat yang aman, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan sikap saling menghormati.
“Selain itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma kepada korban, melainkan memberikan dukungan agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ucapnya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terjadi 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Jumlah itu meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan itu mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian.
Hal ini juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar yang sebagian besar kasus terjadi di ranah personal dengan 337.961 kasus (89,76 persen).
Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.