kingsheadwye.com

Pemkab Gumas percepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas

Pemkab Gumas percepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas

Kamis, 27 Agustus 2026 15:59 WIB

Image Print

Suasana pelayanan Samsat Kuala Kurun di Kuala Kurun, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah terus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah.

“Sejumlah langkah yang telah dilakukan yakni rekonsiliasi data, identifikasi wajib pajak atau unit pengguna kendaraan, serta koordinasi bersama Samsat Kuala Kurun dalam penagihan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” sambungnya.

Ia menilai penyelesaian tunggakan perlu mendapat perhatian serius, sebab pembayaran pajak kendaraan tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara langsung.

Oleh sebab itu, percepatan penagihan dan penyelesaian tunggakan menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemkab Gumas untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.

Upaya tersebut diharap dapat memastikan kewajiban pajak kendaraan dinas diselesaikan tepat waktu, sehingga penerimaan yang menjadi hak daerah dapat direalisasikan secara optimal dan berkelanjutan setiap tahun.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas komitmen penuhi SPM bidang pendidikan

Lebih lanjut, rapat paripurna ini mengagendakan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan atas Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.

Sebelumnya, Fraksi Perindo DPRD Gumas melalui juru bicara Singong menyatakan sepakat Raperda APBD Perubahan 2026 dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.

Tak hanya itu, Fraksi Perindo juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada Pemkab Gumas. Saran dan masukan yang disampaikan meliputi berbagai sektor, termasuk tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.

Berdasarkan hasil yang disampaikan dalam pembahasan, tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pembayaran tunggakan tersebut penting diperhatikan karena penerimaan pajak kendaraan juga memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, dengan porsi penerimaan mencapai 66 persen dari pembayaran tersebut.

“Oleh sebab itu, Perindo mendorong langkah penagihan yang lebih tegas dan terukur agar tunggakan segera diselesaikan, serta potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” demikian Singong.

Baca juga: Pemkab: Hanya empat PBS di Gunung Mas aktif laporkan CSR

Baca juga: Pemkab Gumas optimalkan dua alat berat perbaiki infrastruktur

Baca juga: Pemkab Gumas perkuat kesiapsiagaan hadapi ancaman karhutla

Pewarta : Chandra
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.