kingsheadwye.com

Pemkab Kapuas desak PT GIJ segera bayar hak KKSU Handep Hapakat

Pemkab Kapuas desak PT GIJ segera bayar hak KKSU Handep Hapakat

Kamis, 16 Juli 2026 16:55 WIB

Image Print

Suasana mediasi antara PT GIJ dan KKSU Handep Hapakat yang dipimpin langsung Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara tegas mendorong pihak PT Graha Inti Jaya (GIJ), agar segera merealisasikan kewajiban pembayaran kepada pihak Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, sesuai dengan klausul kontrak kerja sama awal yang telah disepakati sejak 3 Mei 2011.

"Sikap pemkab berdiri objektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian iklim investasi daerah," kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, Kamis.

Hal itu disampaikan dirinya saat memimpin rapat memfasilitasi pertemuan lanjutan terkait penyelesaian permasalahan kemitraan antara PT GIJ dan KKKSU Handep Hapakat, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kapuas. Pertemuan ini digelar sebagai langkah konkret lanjutan dari mediasi terdahulu yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026 lalu.

Mediasi berkala ini terus dikawal pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare yang awalnya dipicu oleh rencana pengambilalihan lahan oleh pihak koperasi akibat tidak terpenuhinya hak realisasi pembayaran oleh perusahaan raksasa swasta tersebut.

Terkait dengan adanya hambatan pembayaran dari pihak perusahaan yang mempermasalahkan legalitas akibat adanya perubahan nomenklatur nama koperasi, Sekda Kapuas itu memastikan secara substansi tidak ada yang berubah.

"Orang-orang di dalam kepengurusan koperasi, para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran yang digunakan masih sepenuhnya sama," ujarnya.

Guna memperkuat legalitas hukum administrasi tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas Roostam Effendi memberikan penjelasan teknis dalam rapat.

Roostam memaparkan bahwa pada tahun 2014 terdapat kebijakan penambahan frasa kata konsumen, produsen, atau serba usaha secara otomatis dari kementerian terkait bagi seluruh koperasi di Indonesia.

Untuk mematahkan keraguan pihak perusahaan, Roostam menyatakan pihaknya akan segera bertolak ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat guna mengurus surat penegasan resmi. Surat tersebut nantinya akan menyatakan secara hitam di atas putih bahwa KSU Handep Hapakat dan KKSU Handep Hapakat adalah satu badan hukum koperasi yang sama.

Melalui penegasan dan langkah proaktif ini, Pemkab Kapuas berharap pihak PT GIJ tidak lagi menjadikan perbedaan nomenklatur nama sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran hak 65 persen milik masyarakat.

"Dengan demikian, sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan secara damai, berkeadilan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di daerah tapak perkebunan," demikian Roostam.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.