Pemkot sebut Bulan Dana PMI jadi penguat layanan kedaruratan di Jaktim
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyebut kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi upaya memperkuat sumber daya dalam memberikan layanan kedaruratan di wilayah tersebut.
"Pelayanan PMI menjadi salah satu percepatan pelayanan kedaruratan bagi Pemerintah Kota Jakarta Timur dan dalam pelaksanaannya PMI sangat membutuhkan sumber daya dan sumber dana yang tidak sedikit," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dalam acara peluncuran Bulan Dana PMI tahun 2026 di JIEP Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.
Munjirin menilai Pemkot Jaktim sangat terbantu dengan respons cepat pelayanan PMI Jakarta Timur di masyarakat.
Menurut dia, kebutuhan pelayanan kemanusiaan tidak dapat diprediksi karena dapat muncul sewaktu-waktu, baik akibat bencana maupun kondisi lain yang membutuhkan pertolongan segera.
Oleh karena itu, keberadaan PMI menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung penanganan masyarakat yang membutuhkan bantuan secara cepat dan tepat.
Adapun PMI Jakarta Timur bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar Bulan Dana PMI yang berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2026.
"Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga, organisasi, sekolah melalui orang tua murid dan komite sekolah, hingga masyarakat umum di wilayah Jakarta Timur," ujar Munjirin.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Jakarta Timur Bambang Pangestu mengatakan dukungan yang dihimpun dalam Bulan Dana PMI pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan kemanusiaan.
"Bulan Dana PMI bukan hanya tentang mengumpulkan dana, tetapi tentang mengumpulkan kepedulian. Setiap dukungan yang diberikan masyarakat dan para mitra akan kembali menjadi kekuatan untuk membantu mereka yang sedang menghadapi kesulitan," kata Bambang.
Bambang menjelaskan dukungan tersebut akan digunakan untuk menunjang berbagai layanan PMI, seperti penanganan bencana, pelayanan ambulans dan kesehatan, hingga bantuan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah.
Pelayanan tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera, seperti kebakaran, banjir, kebutuhan ambulans, serta kondisi lain yang menimbulkan dampak bagi warga membutuhkan kesiapan sumber daya agar bantuan dapat segera diberikan.
Selain itu, Bambang mengatakan ukuran keberhasilan Bulan Dana PMI bukan semata-mata dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari manfaat yang nantinya dapat dirasakan masyarakat.
Adapun pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Jakarta Timur Tahun 2026 memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 mengenai pendanaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga didukung Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Baca juga: Pemkot Jaksel targetkan bulan dana PMI capai Rp9 miliar lewat QRIS
Baca juga: JK pimpin PMI dalam pengiriman bantuan logistik korban bencana di NTT
Baca juga: DKI targetkan donasi Bulan Dana PMI 2026 capai Rp46 miliar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.