kingsheadwye.com

Pemkot Solok susun KLHS untuk perkuat tata ruang berkelanjutan

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar memperkuat tata ruang berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026 yang mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok Hanif di Solok, Sabtu, mengatakan penyusunan KLHS RDTR tahapan awal memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen perencanaan tata ruang daerah.

Menurut dia, KLHS menjadi instrumen penting mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Dokumen ini menjadi kompas strategis dalam mengarahkan pembangunan Kota Solok agar tetap selaras dengan kondisi lingkungan hidup serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

Dalam penyusunannya, Pemerintah Kota Solok menggandeng Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas. Pakar lingkungan dari PSLH Universitas Andalas, Dr Ardinis Arbain, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Ardinis memaparkan metodologi penyusunan KLHS, tahapan pelaksanaan kajian, serta regulasi yang menjadi dasar penyusunan dokumen tersebut.

Ia menekankan pentingnya kualitas data yang disampaikan setiap perangkat daerah agar hasil kajian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Menurut dia, keterlibatan seluruh OPD sejak tahap awal menentukan kualitas rekomendasi yang akan dihasilkan dalam dokumen KLHS. Integrasi data lintas sektor diperlukan agar analisis terhadap isu lingkungan dilakukan secara komprehensif.

"Kolaborasi dan komitmen lintas sektor menjadi kunci dalam penyusunan KLHS RDTR. Data yang akurat dari setiap OPD akan menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Diskusi yang berlangsung pada kegiatan tersebut dipandu Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P4L) Dinas PerkimLH Kota Solok Fajar Surya Kusuma.

Forum dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan masukan terkait kebutuhan data dan isu strategis lingkungan di masing-masing sektor.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sejumlah perangkat daerah teknis, serta perwakilan Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan.

Pemerintah Kota Solok berharap penyusunan KLHS RDTR 2026 dapat menghasilkan dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.