Pemkot Surabaya hadirkan layanan Posbankum di 153 kelurahan - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 kelurahan, sebagai salah satu upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di Kota Pahlawan.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bagian dukungan terhadap upaya kejaksaan dalam menangani kekurangan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi," kata Sidharta.
Ia menjelaskan, fasilitas ini menjadi ruang bagi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus menyelesaikan perselisihan ringan di lingkungan masyarakat melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum yang diteruskan melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025, dengan mendorong pembentukan Posbankum 153 kelurahan.
"Dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum," ujarnya.
Menurut Sidharta, Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan yang berpotensi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
"Sehingga tidak perlu sampai pidana, bisa diselesaikan di masyarakat," katanya.
Posbankum melibatkan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka berperan sebagai paralegal yang membantu masyarakat mengakses layanan hukum serta memfasilitasi penyelesaian persoalan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Ada anggota masyarakat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat yang intinya ada persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di 2021," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.