Pemprov Bengkulu cari solusi pembayaran jasa dokter RSJKO - ANTARA News Bengkulu
Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mencari solusi terbaik terkait upaya pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam ikatan kerja sama (IKS) dengan Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.
"Intinya, pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja, sehingga pelayanan di RSJKO Soeprapto tidak terganggu dan tetap berjalan normal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, di Bengkulu, Senin.
Herwan Antoni menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat tindak lanjut persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis tersebut di ruang kerjanya, Senin sore.
Rapat itu menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapperida, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera ada solusi tentang persoalan tersebut.
Dalam rapat dibahas mekanisme pembayaran jasa sekaligus keberlanjutan tugas dokter dan tenaga terapis, baik ASN maupun non-ASN, yang bekerja melalui skema IKS dengan RSJKO Soeprapto.
Saat ini, menurut dia terdapat sedikitnya tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pemprov Bengkulu melalui BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Biro Hukum akan melakukan kajian guna menentukan mekanisme yang tepat agar para dokter dan tenaga terapis tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya di RSJKO Soeprapto.
Setiap langkah yang ditempuh lanjut dia dipastikan sesuai dengan mekanisme administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSJKO Soeprapto tetap harus terpenuhi, serta persoalan administrasi dan pembayaran jasa tidak memberikan dampak terhadap pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.