Pemprov NTB mengirim tim periksa dugaan pencemaran tambak di Lomut
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirim tim gabungan DLHK dan Dinas Kelautan Perikanan untuk memeriksa dugaan pencemaran perairan laut akibat aktivitas tambak udang di Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Iqbal atas keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di wilayah Sambik Elen.
"Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kami dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya di Mataram, Senin.
Ahsanul menuturkan tim gabungan segera melakukan verifikasi lapangan bersama pemerintah desa dan perangkat daerah guna memastikan fakta mengenai dugaan pencemaran laut pada 18 Agustus 2026.
Pemerintah NTB memusatkan pemeriksaan terhadap empat hal utama, yakni memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Baca juga: DLHK NTB kantongi rekaman video pembalakan liar di Sumbawa
Kemudian memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahsanul menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah langsung mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau ditemukan pelanggaran tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat," ucap dia.
Pemprov NTB menjadikan hasil verifikasi tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan terhadap dugaan pencemaran laut di Lombok Utara.
Pada 14 Agustus 2026, sebuah video viral melalui Instagram yang memperlihatkan air laut berbusa akibat pembuangan limbah tambak udang di Dusun Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Nelayan mengaku kesulitan mencari ikan dan menebar jaring akibat keberadaan busa limbah yang mengambang pada perairan tersebut. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut tambak-tambak di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan kerap membuat limbah tambak secara terbuka langsung ke laut tanpa saluran pipa yang layak.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB mencatat dari 193 tambak undang yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat hanya 10 tambak yang memiliki instalasi pengolahan air limbah.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026