kingsheadwye.com

Pengacara Unicomindo desak Pemkot Surabaya jalankan putusan - ANTARA News Jawa Timur

Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menahan pelaksanaan putusan final

Surabaya (ANTARA) - Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar, melalui permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menahan pelaksanaan putusan final. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak termasuk pemerintah daerah," kata kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., dalam keterangan, Minggu.

Robert mengatakan melalui surat permohonan tertanggal 9 Juli 2026, pihaknya meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum.

Sengketa bermula dari Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada 2 Juli 1989.

Perusahaan kemudian menggugat karena menilai pemerintah kota melakukan wanprestasi.

Perkara bergulir hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seluruh putusan pada pokoknya menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah kota membayar ganti rugi Rp104,24 miliar.

Robert menambahkan putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan meski telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 menegaskan putusan pengadilan wajib dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar menunda eksekusi.

Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.