Pengamat minta Menkeu jelaskan dampak pelunasan obligasi BLBI - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dampak fiskal pelunasan kewajiban surat utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara.
“Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Sebelumnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), Menkeu Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998.
Obligasi rekapitalisasi telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban obligasi pemerintah terkait BLBI kepada BI diselesaikan pada Agustus 2026. Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari surplus BI.
Sementara pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menjelaskan bahwa pelunasan kewajiban tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.
Menurut Hardjuno, penjelasan mengenai pelunasan tersebut perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang lebih rinci agar publik mengetahui dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selama bertahun-tahun, Hardjuno mencermati pembayaran bunga obligasi rekap eks-BLBI yang dinilainya membebani APBN. Pada 2022, ketika menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, ia menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran Rp50 triliun per tahun.
Pada 2024, Hardjuno kembali menyebut beban pembayaran obligasi rekap berkisar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun. Ia menyatakan bahwa jika telah dikatakan lunas, apakah beban tersebut terhenti.
“Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” kata Hardjuno.
Menurut dia, transparansi tersebut penting agar publik mengetahui arus keuangan negara secara utuh. Pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI, kata dia, perlu disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.
“Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” ujarnya.
Di sisi lain, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menangani hak tagih sekitar Rp110,45 triliun.
Satgas BLBI memiliki masa tugas hingga 31 Desember 2023. Setelah masa tugas berakhir, lanjutnya, pemerintah tetap melanjutkan pengelolaan dan penagihan hak negara melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Panitia Urusan Piutang Negara.
Menurut Hardjuno, kondisi tersebut perlu menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset. Negara, kata dia, harus transparan ketika memenuhi kewajiban sekaligus efektif dalam menagih hak yang masih dimiliki.
Persoalan tersebut dinilainya relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Komisi III DPR saat ini masih membahas rancangan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memperkaya substansinya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.