Pentingnya Transparansi Pindar agar Konsumen Pahami Risiko Pinjaman - Fintech Katadata.co.id
Saat kebutuhan dana datang mendesak, proses mengajukan pinjaman kini bisa dilakukan hanya melalui telepon genggam. Beberapa informasi diisi, persyaratan dilengkapi, dana dapat masuk ke rekening apabila memenuhi syarat melalui proses credit scoring. Kemudahan ini membuat pinjaman daring atau pindar semakin dekat dengan keseharian masyarakat.
Namun, kemudahan mengakses pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan kemampuan konsumen memahami kewajibannya. Sebelum menyetujui pinjaman, masyarakat perlu mengetahui berapa besaran dana yang diterima, berapa total yang harus dikembalikan, biaya apa saja yang dikenakan, kapan pembayaran dilakukan, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Kebutuhan akan informasi yang mudah dipahami tersebut semakin penting dan diperlukan seiring pertumbuhan industri pindar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat 4,32 persen.
Di sisi lain, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen. Khusus sektor fintech lending, tingkat literasi tercatat 24,90 persen, sedangkan tingkat inklusinya 4,40 persen.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa transparansi informasi penting dalam layanan pindar. Akses terhadap produk keuangan dapat tumbuh lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik, biaya, dan risiko produk tersebut.
Transparansi Pindar Diatur dalam Regulasi
Kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada konsumen sebenarnya telah menjadi bagian dari kerangka perlindungan konsumen OJK.
Melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur bahwa informasi mengenai produk dan layanan keuangan setidaknya mencakup manfaat, biaya, risiko, hak, kewajiban, persyaratan, tata cara, hingga jenis akad yang disepakati. Informasi tersebut juga harus dapat dipahami konsumen dan tidak berpotensi menyesatkan.
Ketentuan tersebut menjadi relevan dalam pindar lantaran biaya yang harus ditanggung peminjam tidak hanya berkaitan dengan bunga.
SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 menjelaskan bahwa manfaat ekonomi pendanaan dapat mencakup bunga, margin atau bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah, dan biaya lainnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, informasi mengenai jumlah dana yang diterima dan total kewajiban pembayaran menjadi bagian penting yang perlu dipahami konsumen sejak awal.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, transparansi merupakan hak fundamental konsumen dan informasi mengenai pinjaman perlu disampaikan secara lengkap.
“Harus ada rincian lebih detail terkait total biaya secara keseluruhan seperti bunga, biaya administrasi, provisi, biaya layanan, dan denda keterlambatan. Informasi tenor dan jadwal cicilan. Informasi nominal setiap cicilan dan total pembayarannya berapa. Dan harus ada fitur simulasi agar konsumen tidak bingung,” papar Niti kepada Katadata, Selasa (22/9).
Selain informasi mengenai biaya, penyelenggara pindar juga diwajibkan memberikan peringatan mengenai risiko kegiatan usaha kepada pengguna. POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur penyelenggara untuk melakukan mitigasi risiko, termasuk analisis risiko pendanaan dan verifikasi identitas pengguna.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, keberadaan aturan perlu diikuti dengan sosialisasi dan pengawasan yang konsisten.
Menurut Heru, regulasi akan sulit memberi dampak jika pelaku industri dan masyarakat tidak memahami ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki ruang untuk mengawasi dan melaporkan praktik yang bermasalah.
“Kita harapkan aturan-aturan OJK menjadi pintu masuk tapi setelah itu harus disampaikan pada ekosistem pindarnya dan ketika semua tau tentu ada pengawasan. Sehingga kalau ada masalah, ada hal-hal yang tidak transparan misalnya, masyarakat bisa mengadu juga,” tandas Heru.
Pengawasan dan Pengaduan Perlu Berjalan Bersamaan
Penguatan transparansi juga tidak dapat dilepaskan dari pengawasan terhadap industri.
Pada Juli 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan. Aturan ini mewajibkan penyelenggara Pindar menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK melalui sistem pelaporan.
OJK menyebut penguatan sistem pelaporan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data industri, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko.
Dari sisi layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 70.523 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 31.115 pengaduan berasal dari industri fintech. Data ini mencakup industri fintech secara keseluruhan, sehingga tidak secara khusus menggambarkan pengaduan pindar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kanal pengaduan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan konsumen, terutama ketika persoalan baru muncul setelah masyarakat menggunakan layanan keuangan.
Salah satu keluhan diungkapkan oleh pengguna pindar bernama Franky [nama samaran] kepada Katadata. Dalam penuturannya, ia mengalami ada dua kasus yang berbeda.
“Pertama, pinjaman Rp10 juta, nah itu harus dibayar [cicilan pertama] dalam waktu 10 hari. Cicilan pertamanya waktu itu kalau nggak salah Rp2 juta atau Rp3 juta-an. Kalau ditotal, [keseluruhan pembayarannya] sampai Rp18 juta,” ungkapnya kepada Katadata.
Kasus lainnya adalah pengiriman dana tanpa persetujuan nasabah.
“Yang kedua nih agak laen, dulu pernah liat-liat pinjol [pindar], baru baca-baca ketentuannya, cicilannya, cek limit, eeeh langsung ditransfer. Jadinya kan kita harus bayar [pinjaman]. Waktu itu limitnya ada Rp15 juta-an, tapi yang harus dikembalikan sampai Rp20 juta,” imbuh Franky.
Terkait tadpole, Franky mengamini bahwa model cicilan seperti ini kerap mengecoh nasabah.
“Kalau yang tadpole itu kebanyakan jebakan sih saya melihatnya. Kebanyakan orang baru mau coba, baru mau tahu dulu [soal pindar] tapi tanpa dijelasin di depan [awal], konsumen langsung ada transaksi,” pungkasnya.
Di sisi lain ia tidak menampik kurangnya pemahaman konsumen juga menjadi soal.
“Sorry ya, tapi sebagian besar pengguna pinjol [pindar] kan kelas menengah ke bawah, dan dia udah kepepet, jadi nggak berpikir panjang. Jadi yang dipahami cuma angka pinjaman dan cicilannya misalnya, akhirnya dia merasa ketipu,” tandasnya.
Niti mengatakan peningkatan transparansi perlu dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara dalam memberikan informasi dan melakukan asesmen terhadap kemampuan konsumen.
“Pelaku usaha pindar wajib memberikan informasi kepada konsumen dengan jelas, benar, dan jujur. Wajib menghentikan praktik struktur biaya yang tidak adil untuk konsumen, menerapkan asesmen kemampuan finansial yang ketat,” tambah Niti.
Senada dengan Niti, Heru berujar, rendahnya tingkat literasi masyarakat tidak semestinya membuat seluruh tanggung jawab pemahaman produk dibebankan kepada konsumen.
“Kita akui tingkat literasi masyarakat kurang, tapi sebenarnya kan jadi tanggung jawab penyedia layanan pindar untuk memberikan edukasi, literasi, termasuk juga OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak positif dan negatif dari pindar,” tandas Heru.
Konsumen Diminta Lebih Teliti
Lebih jauh Niti mengungkapkan, transparansi bukan berhenti pada tersedianya informasi di aplikasi. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan cara yang membuat konsumen dapat memahami konsekuensi keputusan yang akan diambil.
Niti meminta masyarakat lebih teliti sebelum menyetujui pinjaman, terutama dengan membaca ringkasan informasi dan menghitung kembali kemampuan pembayaran.
“Konsumen agar selalu bersikap bijak dan kritis dengan membaca seluruh rincian lembar ringkasan informasi dan serta menghindari kebiasaan menggunakan pinjaman online konsumtif untuk menutup cicilan lain,” imbuh Niti.
Heru juga mengingatkan bahwa pinjaman tetap membawa kewajiban yang harus dipenuhi setelah dana diterima.
“Masyarakat sebagai peminjam juga harus memahami ketika semua ketentuan pinjaman, ketika hal tersebut sudah disampaikan mereka harus mematuhi. Masyarakat harus memahami ketika meminjam ya ada konsekuensinya,” pungkas Heru.