Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sanksi 161 SPBU - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU, karena menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai ketentuan berlaku.
"Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagsel selama Januari hingga 3 September 2026 telah memberikan sanksi kepada 161 SPBU yang tersebar di 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Menurut dia pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional di SPBU," katanya.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135.
"Kami memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat di wilayah Sumbagsel," katanya.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.