kingsheadwye.com

PH apresiasi majelis hakim yang aktif menggali fakta di sidang dugaan korupsi Waterfront City Samosir - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dinilainya aktif menggali fakta-fakta selama persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.

Apresiasi tersebut disampaikan penasihat hukum Enda, Philipus Sitepu, usai dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang, Jumat (24/7).

Menurut Philipus, keterangan arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin, justru menguatkan pembelaan terhadap kliennya.

"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang terdakwa ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," katanya.

Philipus menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap objektif dengan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tanpa memihak salah satu pihak.

"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam persidangan, saksi arsitek Rudi Harianto menerangkan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele dirancang menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.

Ia juga menyatakan seluruh pekerjaan telah diselesaikan.

"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," katanya.

Sementara itu, saksi M Nurdin selaku konsultan pengawas menyebut seluruh item pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.

"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi penguatan tersebut tidak menambah nilai kontrak pekerjaan.
Ia juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan, namun penyedia jasa telah dikenakan denda sekitar Rp6 miliar yang disebut telah dibayarkan.

Perkara ini menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) dalam dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele senilai Rp191 miliar.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.